Peringati Ulang Tahun, IDAI Mengajak Mitra untuk Lindungi Hak Anak dan Remaja
Melalui peringatan ulang tahun yang ke enam puluh lima, Ikatan Dokter Anak Indonesia mengajak kemitraan pemerintah daerah, organisasi profesi, organisasi kesehatan dan kesejahteraan anak, tokoh masyarakat, tokoh agama, kepolisian, media dan lain-lain untuk melindungi hak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang dari kekerasan, diskriminasi, dan segala bentuk perlakuan yang tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia. Hak anak merupakan salah satu bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi tidak hanya oleh orang tua dan keluarga, namun juga oleh masyarakat, pemerintah, hingga negara.
Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2011 yaitu perlindungan anak adalah seluruh kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan hakikat dan martabat kemanusiaan. Upaya perlindungan anak mencakup terhadap perlakuan salah dan penelantaran, bullying atau perundungan, anak dengan disabilitas, anak dalam bencana dan konflik, anak yang membutuhkan perlindungan khusus, pencegahan perkawinan dan kehamilan dini, ekploitasi anak, anak dengan keunggulan (gifted), kejahatan terhadap pornografi, penggunaan zat adiktif termasuk tembakau, dan hal-hal lain terkait pelanggaran hak anak.
Data dari WHO (September 2016)
- 1 dari 4 orang melaporkan pernah mengalami kekerasan saat usia anak/remaja.
- 1 dari 5 perempuan dan 1 dari 13 laki-laki melaporkan pernah mengalami kekerasan seksual saat usia anak/remaja.
- 12% anak-anak di dunia mengalami kekerasan seksual pada satu tahun terakhir.
- 37% dari negara anggota WHO menerapkan intervensi pencegahan kejadian kekerasan seksual pada skala yang lebih besar.
Jenis Kekerasan Terhadap Anak
Fisik
Menampar, memukul, menyakiti, meninju, membakar, hukuman fisik, anak nyaris meninggal, kematian anak, luka disengaja, dan membahayakan anak.
Seksual
Pelecehan seksual, penganiayaan, perkosaan, kekerasan seksual, sentuhan yang tidak pantas, dan pernikahan paksa.
Emosional
Penganiayaan mental, meremehkan, merendahkan, mengambinghitamkan, mengancam, menakut-nakuti, mendiskriminasi, mengejek, mengendalikan, dan menolak.
Pengabaian
Kurangnya gizi, kelaparan, tidak ada tempat tinggal, kondisi hidup yang tidak aman, kesehatan yang buruk, kurangnya perawatan dan pengawasan yang tepat.
Eksploitasi
Wajib kerja, kerja paksa, pelacuran anak, perdagangan anak, perbudakan, dan pornografi anak.
Upaya IDAI Melindungi Hak Anak
Untuk menjamin adanya perlindungan yang kuat terhadap hak anak dan remaja, IDAI membutuhkan suatu kemitraan di antara berbagai pemangku kepentingan (multi-stakeholder partnerships) yang mendukung dan menciptakan lingkungan sosial, sekolah, tempat bermain, dan tempat bersosialisasi yang ramah anak. Para pemangku kepentingan ini diharapkan mampu berkolaborasi untuk membentuk peta permasalahan perlindungan anak di Indonesia agar terjadi upaya yang terkoordinasi dan berkelanjutan untuk membangun dan memperkuat sisten perlindungan hak anak di Indonesia.
Ingin hidup Anda lebih sehat dan bahagia? Dapatkan update terbaru dari PerawatNers seputar tips dan info kesehatan di sini.