Kami Mencari Perawat Freelance

Hanya untuk yang amanah dalam bekerja

Daftar Sekarang

Beda Perawat Vokasional dan Perawat Profesi

Beda Perawat Vokasional dan Perawat Profesi

Beda perawat Vokasional, Perawat profesi dan perawat profesi khusus di terangkan dalam Undang undang praktek keperawatan dan juga mempunyai tingkatan pendidikan dan keahlian yang berbeda. Fungsi dari tiap jenis perawat tersebut juga mempunyai perbedaan di dunia keperawatan.

Menurut Undang-Undang Keperawatan menjelaskan beda perawat vokasional, perawat profesi dan perawat profesi spesialis

1. Perawat Vokasional

Perawat Vokasional adalah seorang perawat yang mempunyai kewenangan melakukan praktek dengan beberapa batasan tertentu dibawah supervisi secara langsung ataupun tidak langsung oleh Perawat Profesional. Didalam menjalankan prakteknya, Perawat Vokasional dapat melakukukan praktek Keperawatan pada pelayanan kesehatan bersama dan mempunyai hak mendapatkan Surat Izin Perawat Vokasional atau (SIPV) dari Dinkes Kota/Kabupaten.

2. Perawat Profesi

Perawat Profesi adalah tenaga Profesional mandiri dan telah menyelesaikan pendidikan profesi keperawatan, telah lulus uji kompetensi Perawat Profesi. Bekerja secara otonom dan melakukan kolaborasi dengan yang lain. Perawat Profesional yang telah memenuhi syarat, mempunyai hak untuk mendapatkan SIPP atau Surat Izin Praktek Perawat Profesional yang diberikan oleh Dinkes Kota/Kabupaten.

3. Perawat Profesi Spesialis

Perawat Profesi Spesialis adalah seorang perawat yang diperuntukan diatas dari Perawat Profesi yang mana Perawat Profesional Spesialis mempunyai kewenangan spesialis atau kewenangan yang diperluas, telah lulus dalam uji kompetensi Perawat Profesional Spesialis.

Cari Tahu : Apakah Peran, Fungsi dan Tanggung Jawab Perawat Vokasional

Perawat Vokasional dan Perawat Profesi Dalam Undang Undang

Perawat Profesi Homecare

Dalam Undang Undang Praktek Keperawatan No. 38 tahun 2014 dijelaskan fungsi dang beda perawat vokasional, perawat profesi dan perawat profesi spesialis

  1. Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia.
  2. Praktik keperawatan adalah tindakan perawat berdasarkan ilmu dan kiat keperawatan yang diberikan melalui kesepakatan dengan klien dan atau tenaga kesehatan lain dan atau sektor lain terkait. Fokus praktik keperawatan adalah pemberian asuhan keperawatan pada individu, keluarga, dan atau masyarakat pada berbagai tatanan pelayanan kesehatan.
  3. Asuhan keperawatan adalah rangkaian kegiatan dengan menggunakan pendekatan proses keperawatan berdasarkan kode etik dan standar praktik keperawatan yang dilandasi keilmuan keperawatan dan keterampilan perawat berdasarkan aplikasi prinsip-prinsip ilmu biologis, psikolologi, sosial, kultural dan spiritual
  4. Perawat adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan keperawatan baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  5. Perawat terdiri dari perawat vokasional, perawat professional dan perawat profesinoal spesialis
  6. Perawat vokasional adalah seseorang yang mempunyai kewenangan untuk melakukan praktik dengan batasan tertentu dibawah supervisi langsung maupun tidak langsung oleh Perawat Profesioal dengan sebutan Lisenced Vocasional Nurse (LVN)
  7. Perawat professional adalah tenaga professional yang mampu melaksanakan praktik keperawatan secara mandiri dan atau kolaborasi dengan yang lain dan telah menyelesaikan program pendidikan profesi keperawatan, telah lulus uji kompetensi perawat profesional yang dilakukan oleh konsil dengan sebutan Registered Nurse (RN)
  8. Perawat Profesional Spesialis adalah seseorang perawat yang disiapkan diatas level perawat profesional dan mempunyai kewenangan sebagai spesialis atau kewenangan yang diperluas dan telah lulus uji kompetensi perawat profesional spesialis.
  9. Konsil Keperawatan Indonesia yang yang selanjutnya disebut Konsil merupakan suatu badan otonom, mandiri, non struktural yang bersifat independen.
  10. Sertifikat kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang perawat untuk menjalankan praktik keperawatan di seluruh Indonesia setelah lulus uji.
  11. Registrasi adalah pencatatan resmi oleh konsil terhadap perawat yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempuyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk melaksanakan profesinya.
  12. Registrasi ulang adalah pencatatan ulang terhadap perawat yang telah diregistrasi setelah memenuhi persyaratan yang berlaku.
  13. Surat Izin Perawat adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada perawat yang akan menjalankan praktik keperawatan setelah memenuhi persyaratan.
  14. Surat Ijin Perawat Vokasional (SIPV) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada perawat vokasional yang telah memenuhi persyaratan.
  15. Surat Ijin Perawat Profesional (SIPP) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada perawat profesional yang telah memenuhi persyaratan
  16. Sarana pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan praktik keperawatan secara mandiri, berkelompok atau bersama profesi kesehatan lain.
  17. Klien adalah orang yang membutuhkan bantuan perawat karena masalah kesehatan aktual atau potensial baik secara langsung maupun tidak langsung
  18. Organisasi profesi adalah Persatuan Perawat Nasional Indonesia.
  19. Kolegium keperawatan adalah kelompok perawat professional dan perawat profesional spesialis sesuai bidang keilmuan keperawatan yang dibentuk oleh organisasi profesi keperawatan.
  20. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan.
  21. Surat tanda registrasi Perawat dalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Keperawatan Indonesia kepada perawat yang telah diregistrasi.

Jenjang Pendidikan Perawat

Banyak masyarakat yang belum tahu serta bingung dan bertanya tentang apa perbedaan S1 Keperawatan dengan profesi Ners dan apa kepanjangan gelar S.Kep,.Ns?

Ada beberapa pertanyaan lagi seputar gelar dan pendidikan perawat

  • Perbedaan Ners dan Perawat?
  • Apa yang dimaksud Profesi ners ?
  • Apa itu D3 Keperawatan?
  • Apa itu Perawat Ners?
  • Apa itu jurusan profesi Ners?
Apa Perbedaan S1 Keperawatan dan Profesi Ners?

S1 Keperawatan yaitu Sarjana Keperawatan. Pendidikan sarjana keperawatan ditempuh selama 8 semester di fakultas ilmu keperawatan atau di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) program studi keperawatan.

Apabila seorang mahasiswa mampu menyelesaikan pendidikan tepat waktu, yakni selama 8 semester atau lebih kurang selama 4 tahun, maka yang bersangkutan akan di wisuda dan berhak menyandang gelar S.Kep,(Sarjana Keperawatan). Gelar tersebut ditempatkan dibelakang namanya.

Sedangkan Ners adalah gelar profesi,disingkat Ns, gelar diletakan di depan nama. Untuk melanjutan program profesi Ners, seseorang harus dulu menempuh pendidikan S1 Keperawatan dan kemudian sekolah lagi untuk mengambil profesi Ners

Program profesi Ners ditempuh selama 2 semester. Untuk menyelesaikan program Ners, mahasiswa wajib menjalani praktik di pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit umum, puskesmas, rumah sakit jiwa, panti jompo, praktik komunitas ke masyarakat, dan lain-lain.

Apa yang Dimaksud dengan Pendidikan Ners?

Setelah melewati beberapa siklus praktik selama 2 semester, mahasiswa/ mahasiswi kembali di wisuda dengan gelar Ns (Baca: Ners). Dan, akan ditempatkan di awal nama, sebagai contoh Ns.Dani,S.Kep, dan yang menyandang gelar tersebut berhak mendapatkan pekerjaan di rumah sakit dan pelayanan kesehatan lainnya, dengan catatan harus lulus uji kompetensi perawat dan memiliki STR perawat.

Namun, apa bila seseorang hanya mendapatkan ijazah dan gelar S.Kep saja, tanpa Ns, dan sebelumnya tidak pernah mengenyam pendidikan keperawatan baik sebagai lulusan D3 Keperawatan (Akper) maupun dari SPK, maka gelar S.Kep saja kesulitan mendapatkan pekerjaan di layanan kesehatan, seperti rumah sakit, klinik maupun Puskesmas yang pekerjaannya berhubungan dengan tindakan keperawatan. Sebab, lulusan tersebut tidak bisa mendapatkan STR, karena belum menjalani pendidikan profesi Ners.

Apakah tamatan S1 Keperawatan dan Profesi Ners bisa disebut sebagai perawat?

Tamatan S1 Keperawatan yang dasarnya dari SLTA kemudian melanjutkan ke fakultas keperawatan dan bergelar S.Kep. Perawat tersebut adalah calon Perawat, dan belum bisa disebutkan sebagai seorang Perawat, sedangkan seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan Ners, maka orang tersebut sudah layak disebut sebagai perawat.

Apa perbedaan antara perawat Ners dengan Akper D3

Dari segi pendidikan, jelas terlihat perbedaan. Perawat tamatan Akper dengan pendidikan selama 3 tahun (Diploma 3). Sedangkan Ners, merupakan pendidikan profesi yang ditempuh setelah menyelesaikan program pendidikan sarjana keperawatan (S.Kep) selama 8 semester. Setelah itu, lanjut 2 semester lagi untuk menyelesaikan program profesi Ners.

Beda perawat Ners dengan tamatan Akper adalah, Ners disebut juga perawat profesi dan perawat tamatan Akper (diploma 3 Keperawatan) dijuluki dengan perawat vokasional.

Sedangkan, menurut Undang- Undang Nomor 38 tahun 2014, tentang Keperawatan pada pasal 6, ayat 1 bahwa,” pendidikan perawat vokasional merupakan program diploma 3 keperawatan.

Sedangkan perawat profesi, adalah perawat yang telah menjalani S1 keperawatan dan dilanjutkan dengan pendidikan profesi, seperti Ners, dan perawat spesialis.

Apakah pendidikan profesi Ners?

Pendidikan Profesi Ners merupakan pendidikan profesional Perawat. Gelar Ners disingkat ‘Ns’ didapat setelah menempuh pendidikan dan mendapatkan gelar akademik sarjana keperawatan (S.Kep).

Untuk menyelesaikan program Ners, seorang sarjana keperawatan wajib melanjutkan kuliah lagi setelah lulus S1 keperawatan, kurang lebih selama 2 semester.

Kemudian, untuk menyelesaikan program Ners, mahasiswa wajib menjalani praktik di pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit umum, puskesmas, rumah sakit jiwa, panti jompo, praktik komunitas ke masyarakat, dan lain-lain.

Mahasiswa menjalani beberapa siklus praktik profesi dilapangan, seperti materi keperawatan gawat darurat, medikal bedah, maternitas dirumah sakit umum dan keperawatan jiwa di rumah sakit jiwa dan juga praktik Keperawatan komunitas di masyarakat, dan gerontik di panti jompo

Subscribe