Tugas Perawat Ketika Tes Kesehatan Capres – Cawapres
Pasangan capres – cawapres melakukan tes kesehatan sebagai persyaratan pendaftaran capres dan cawapres, di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Para calon menjalani tes kesehatan pada Minggu, 12 Agustus 2018 dan Senin, 13 Agustus 2018 dengan 16 tahapan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman memastikan, tidak ada yang berbeda antara para calon dalam rangkaian tes kesehatan tersebut. Pasalnya, pemeriksaan ini telah menggunakan standar pemeriksaan kesehatan yang telah ditentukan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Pemeriksaan kesehatan capres dan cawapres kali ini, Dokter Rumah Sakit Premier Jatinegara, Danardi Sosrosumihardjo ditunjuk sebagai Ketua Tim Pemeriksa. Dengan dibantu sekitar 50 orang yang terdiri dari dokter dan perawat. Lalu, apa sajakah tugas perawat saat tes kesehatan tersebut?
Rangkaian Tugas Perawat pada Tes Kesehatan
Pada tes kesehatan yang dilakukan capres – cawapres, berikut tahapan tugas perawat :
- MMPI (minnesota Multiphasic Personality Inventory), lama pemeriksaan 90 menit
- Penyakit Dalam, lama pemeriksaan 30 menit
- Bedah, lama pemeriksaan 20 menit
- Neurologi, lama pemeriksaan 60 menit
- Kandungan Ginekologi bagi capres-cawapres, lama pemeriksaan 30 menit
- Wawancara psikiarti: MINI ICD-10, DIP, MMI, lama pemeriksaan 90 menit
- Mata, lama pemeriksaan 30 menit
- THT KL, lama pemeriksaan 20 menit
- Audiometri murni data, lama pemeriksaan 30 menit
- Jantung dan pembuluh darah: EKG, treadmill, lama pemeriksaan 45 menit
- Echokardiografi, lama pemeriksaan 20 menit
- Paru-paru: Spriometri dan tes lain, lama pemeriksaan 20 menit
- Radiologi Thoraks, lama pemeriksaan 10 menit
- MRI Kepala, lama pemeriksaan minimal 30 menit
- Pengambilan sampel laboratorium, lama pemeriksaan 10 menit
- USG Transvaginal, lama pemeriksaan 15 menit
- Pemeriksaan penunjang lain
Sebagaimana hasil dari pemeriksaan tersebut, dokter dan perawat akan melihat dan memastikan pasangan capres dan cawapres mampu secara jasmani dan rohani agar bisa melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai presiden dan wakil presiden. Dalam arti kesehatan, tidak berarti harus bebas dari penyakit, impairment ataupun kecacatan.
Yang terpenting, Presiden dan Wakil Presiden mampu menjalankan kegiatan fisik sehari-hari secara mandiri tanpa hambatan bermakna dan tidak memiliki penyakit yang dapat mengakibatkan kehilangan kemampuan fisik dalam 5 tahun ke depan.
Tanggung Jawab Perawat
Pada proses tes kesehatan capres – cawapres, perawat memiliki tanggung jawab sebagai berikut :
- Mencapai tugas utama yang telah ditetapkan tepat waktu dan sesuai format yang diinginkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan standar Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
- Menjaga kualitas hubungan dan ramah dengan capres – cawapres
- Menjaga kerahasiaan hasil tes sesuai dengan ketentuan KPU