Mari Kenali Penggolongan Kosmetik
Hampir semua orang pernah mendengar istilah kosmetik, terutama para wanita. Sayang nya banyak orang mengaitkan kosmetik hanya pada produk makeup saja. Sementara kosmetik ini mempunyai arti dan penggolongan yang lebih luas dari sekedar alat makeup.
Istilah Kosmetik itu sendiri berasal dari kata kosmein (Yunani) yang berarti upaya untuk memperindah tubuh manusia secara keseluruhan.Tujuan akhir dari upaya ini adalah tercapainya bentuk proporsi, warna, dan kehalusan bagian-bagian tubuh yang ideal. Untuk mencapai tujuan itu, ramuan yang paling banyak digunakan berasal dari bagian tumbuh-tumbuhan.
Sedangkan pengertian kosmetik menurut BPOM adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar), atau gigi dan membran mukosa mulut, terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik. (Peraturan Kepala Badan POM RI Nomor 19 Tahun 2015).
Dalam kosmetologi berperan berbagai disiplin ilmu terkait yaitu: teknik kimia, farmakologi, farmasi, biokimia, mikrobiologi, ahli kecantikan dan dermatologi. Dalam disiplin ilmu dermatologi yang menangani khusus peranan kosmetik disebut “dermatologi kosmetik“ (cosmetic dermatology).
Kosmetik adalah bahan / campuran bahan untuk:
- digosokkan,
- dilekatkan,
- dituangkan,
- dipercikkan atau disemprotkan pada,
- dimasukkan ke dalam,
- dipergunakan
pada badan atau bagian badan manusia, dengan maksud untuk membersihkan, memelihara, menambah daya tarik atau mengubah rupa, & tidak termasuk golongan obat.
Jadi dengan kata lain kosmetika merupakan substansi yang kontak dengan berbagai bagian tubuh manusia seperti kulit, rambut, kuku, bibir, gigi dan membran mukosa. Kosmetik membantu meningkatkan atau merubah tampilan dari bagian turub dan juga digunakan untuk menutupi bau badan.
Kosmetika dapat melindungi kulit dan menjaga kulit dalam kondisi yang baik. Secara umum kosmetika adalah sediaan luar yang digunakan pada bagian luar tubuh.
Penggolongan Kosmetik
- Kosmetik itu sendiri bisa di golongkan berdasarkan funsi dari pemakaian kosmetik tersebut:
- Kosmetik pemeliharaan dan perawatan : pembersih, pelembab, pelindung, penipis
- Kosmetik perawatan kulit yaitu untuk perawatan kulit yang diperlukan untuk merawat kebersihan dan kesehatan kulit, diantaranya:
- Kosmetik untuk membersihkan kulit (cleanser): sabun, cleansing cream, cleansing milk, dan penyegar kulit (freshener),
- Kosmetik untuk melembabkan kulit (moisturizer), misalnya moisturizing cream, night cream,
- Kosmetik pelindung kulit, misalnya sunscreen cream dan sunscreen foundation, sunblock cream dan lotion,
- Kosmetik untuk menipiskan atau mengamplas kulit (peeling), misalnya scrub cream yang berisi butiran – butiran halus yang berfungsi sebagai pengampelas (abrasiver).
- Kosmetik rias dan dekoratif : kosmetik rias wajah, rambut, kuku, bibir, mata
Kosmetik dekoratif pada prinsipnya lebih menitik beratkan fungsinya untuk mempercantik dan merias. Pembahasan mengenai produk kosmetik dekoratif tidak lengkap tanpa pengetahuan mengenai pentingnya pewarna sebagai komponen primer.
Pigmen konvensional akan menciptakan warna yang menyerap panjang gelombang tertentu dari cahaya yang terbentuk. Warna yang terbentuk sesuai dengan panjang gelombang yang dipantulkan. Formulasi dari produk kosmetik telah menjadi tantangan yang menarik bagi para ahli kimia.
Sebelum membuat formula pewarna untuk produk kosmetik, harus dipastikan terlebih dahulu peraturan pada negara yang mana produk tersebut akan dipasarkan agar pewarna-pewarna yang digunakan sudah sesuai.
Kosmetik dekoratif terbagi menjadi dua golongan, yaitu:
- Kosmetik dekoratifyang hanya menimbulkan efek pada permukaan dan pemakaian sebentar, misalnya lipstik, bedak, pemerah pipi, eye-shadow, dan lain-lain.
- Kosmetik dekoratif yang efeknya mendalam dan biasanya dalam waktu lama baru luntur, misalnya kosmetik pemutih kulit, cat rambut, pengeriting rambut, dan lain-lain.
- Kosmetik pewangi/parfum : deodoran & antiperspiran, after shave lot, parfum
Sementara penggolongan kosmetik berdasarkan penggunaannya menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor : 045/C/SK/1977 tanggal 22 Januari 1977 dibagi menjadi 13 kelompok:
- Preparat untuk bayi, misalnya minyak bayi, bedak bayi, dan lain-lain.
- Preparat untuk mandi, misalnya sabun mandi, bath capsule, dan lain-lain.
- Preparat untuk mata, misalnya maskara, eye-shadow, dan lain-lain.
- Preparat wangi-wangian, misalnya parfum, toilet water, dan lain-lain.
- Preparat rambut, misalnya cat rambut, hair spray, dan lain-lain.
- Preparat pewarna rambut, misalnya cat rambut, dan lain-lain.
- Preparat make up (kecuali mata), misalnya bedak, lipstik, dan lain-lain.
- Preparat untuk kebersihan mulut, misalnya pasta gigi, mouth washes, dan
lain-lain. - Preparat untuk kebersihan badan, misalnya deodorant, dan lain-lain.
- Preparat kuku, misalnya cat kuku, lotion kuku, dan lain-lain.
- Preparat perawatan kulit, misalnya pembersih, pelembab, pelindung, dan
lain-lain. - Preparat cukur, misalnya sabun cukur, dan lain-lain.
- Preparat untuk suntan dan sunscreen, misalnya sunsreen foundation, dan lain-lain
Persyaratan Kosmetik
Kosmetik yang diproduksi dan atau diedarkan harus memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM No. HK.00.05.4.1745 tahun 2003, yaitu:
- Menggunakan bahan yang memenuhi standar dan persyaratan mutu serta persyaratan lain yang ditetapkan,
- Diproduksi dengan menggunakan cara pembuatan kosmetik yang baik,
terdaftar pada dan mendapat izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Sedangkan bahan yang digunakan harus memenuhi persyaratan yaitu:
- Bahan yang diizinkan digunakan dalam kosmetik dengan pembatasan dan persyaratan penggunaan sesuai dengan yang ditetapkan.
- Zat warna yang diizinkan digunakan dalam kosmetik sesuai dengan yang ditetapkan.
- Zat pengawet yang diizinkan digunakan dalam kosmetik dengan persyaratan penggunaan dan kadar maksimum yang diperbolehkan dalam produk akhir sesuai dengan yang ditetapkan,.
- Bahan tabir surya yang diizinkan digunakan dalam kosmetik dengan persyaratan kadar maksimum dan persyaratan lainnya sesuai dengan yang ditetapkan.
Penggolongan Kosmetik Menurut Sifat Dan Cara Pembuatan
Selain digolongkan menurut menteri kesehatan RI, kosmetik juga digolongkan atas dasar lain. Kali ini digolongkan berdasarkan sifat serta cara pembuatannya. Supaya lebih jelas simak uraian selengkapnya berikut ini :
Kosmetik Modern
Golongan kosmetik berdasarkan cara dan sifat pembuatannya yang pertama adalah kosmetik modern. Kosmetik modern umumnya dibuat dari bahan kimia. Selain itu pengolahannya juga sudah menggunakan alat-alat yang canggih dan modern.
Golongan kosmetik modern juga termasuk di antaranya yaitu jenis cosmedics. Biasanya, jenis kosmetik modern ini menawarkan hasil yang cepat, atau perubahan yang instan.
Kosmetik Tradisional
Faktanya kosmetik tradisional digolongkan lagi dalam 3 jenis. Pertama benar-benar tradisional yang asli diolah dari bahan alami dan menurut resep turun temurun. Selanjutnya golongan kosmetik semi tradisional, yaitu kosmetik yang sudah diolah secara modern seperti diberi bahan pengawet.
Ketiga kosmetik yang hanya namanya saja tradisional. Namun bahannya bukan alami namun diberikan zat sehingga mirip bahan tradisional.
Yuk kita kenali kosmetik yang kita gunakan, sehingga bisa tampil cantik dan sehat.